Budaya Hukum Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

Authors

admin
Dr. Zainab Ompu Jainah, SH., MH.

Synopsis

Masalah besar yang sedang dihadapi oleh Bangsa Indonesia saat ini yaitu penyalahgunaan Narkotika, penyalahgunaan narkotika sudah menjadi pandemi yakni wabah yang sulit sekali diberantas. Sebagian lagi berpendapat penyalahgunaan narkotika sudah menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Provinsi Lampung, karena sudah masuk secara luas dalam tanah mentalitas dan sukma masyarakat, Penyalahgunaan narkotika yang dulu dianggap tabu, diam-diam mulai menyatu dengan gaya hidup masyarakat modern, sehingga dianggap suatu yang lumrah danwajar-wajar saja. Dengan dibentuknya Badan Narkotika Nasional (BI.\IN) diharapkan dapat membawa Indonesia menjadi salah satu negara yang paling kecil terhadap penyelundupan narkotika, peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika. Upaya BNN untuk mengimplementasikan tugas dan wewenangnya sebagai penyelidik dan penyidik dalam pemberanrasan tindak pidana narkotika di Indonesia sudah terlalu jauh merasuk dalam kehidupan masyarakat dan negara, berbagai macam usulan sampai pada perundangundangan pemberanrasan tetapi tetap membuat pelaku tindak pidana narkotika tidak takut dan jera, dapat dilihat semakin banyak percobaan penyelundupan Narkotika. BNN mengonstruksikan realitas pengetahuan tentang kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Pengenaan budaya hukum penegak hukum BNN dan perwujudannya mempermasalahkan peranan penegakan hukum termasuk formulasi perundang-undangan dalam mendefinisikan kewenangan BNN maupun tatasan-batasannya. Hal ini berarti mengkaji faktor-faktor internal respons sosial atau interaksi dari penegak hukum maupun darikorban/masyarakat/ agen kontrol lainnya terhadap konstruksi itu sendiri. BNN sebagai aparat penegak hukum dapat dilihat sebagai individu Yang menggantungkan diri pada birokrasi dalam wujud eksistensi dirinya, Melalui proses interpretative individu dan lingkungannya dalam suatu interaksi sosial. Dengan demikian, dalam proses yang akrif ini, pikiran manusia berperan sebagai instrumen untuk bertindak atau berperilaku selalu diawali dengan proses pemahaman dan penafsiran. Hal ini sejalan dengan mengemukakan bahwa pikiran merupakan suatu proses. Dengan proses itu individu menyesuaikan diri dengan lingkungannya, Pikiran atau kesadaran muncul dalam proses tindakan. Namun demikian, individu-individu tidak bertindak sebagai organisme yang tersaing. Proses interaksi dimana individu.-individu saling berinteraksi dan memengaruhi di mana proses ini tidak berbeda secara kualitatif dari proses berpikir internal.

Cover for Budaya Hukum Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

Details about this monograph

Physical Dimensions