Penerapan Kompetensi Pedagogik Untuk Pengukuran Kinerja Guru
Synopsis
Buku ini menguraikan tentang Kompetensi Pedagogik Dalam Pengukuran Kinerja Guru, dengan berlandaskan pada UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) bahwa guru wajib manguasai kompetensi minimal meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Guru merupakan profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai seorang profesional. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan kedudukan ini menunjukkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya adalah kompetensi yang utuh dan integratif yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Kemudian dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10, ayat (1) tersebut, yaitu: 1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. 2. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. 3. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. 4. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Dengan demikian bahwa dari keempat kompetensi tersebut bukan hanya wajib dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru, tetapi juga wajib ditingkatkan dan dikembangkan oleh guru secara terus-menerus dan dinamis seiring dengan perkembangan pengetahuan yang semakin maju.