POLITIK HUKUM UUD 1945 AMANDEMEN KE-2
Synopsis
Arah hukum yang diberlakukan dalam amandemen tahap ke-2 Undang-Undang Dasar 1945 adalah penyempurnaan hasil amandemen tahap ke-1 UUD 1945 Tahun 1999 terutama yang berkaitan dengan pembatasan kewenangan pemerintah dan penyempurnaan wewenang DPR serta pengaturan tentang Hak Asasi Manusia yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Konfigurasi politik hukum yang melatarbelakangi lahirnya amandemen tahap ke-2 Undang-Undang Dasar 1945 adalah adanya kelemahan mendasar yang dimiliki oleh UUD 1945, yaitu: a) UUD 1945 membangun sistem politik executive heavy karena tidak menentukan batas-batas kekuasaan dan check and balances secara tegas sehingga kekuasaan menjadi terpusat pada presiden. Sistem ini sangat rentan dari penyalahgunaan wewenang oleh lembaga kepresidenan. Pengaturan yang begitu longgar, dalam arti tidak membuat batasan-batasan yang tegas atas kekuasaan bisa diserang oleh penyakit korup melalui berbagai manipulasi yang dicarikan pembenarannya secara formal; b) UUD 1945 terlalu banyak memberikan atribut kewenangan pada lembaga legislatif untuk mengatur lagi hal-hal yang penting tanpa batasan-batasan yang tegas