Bantuan Hukum
Synopsis
Dalam bidang hukum, terdapat istilah yang merujuk pada upaya memberikan bantuan bagi individu yang menghadapi persoalan hukum tanpa biaya sama sekali, yang dikenal sebagai bantuan hukum. Bantuan hukum disalurkan kepada siapa saja yang berhak menerimanya, dengan maksud untuk memastikan dan memenuhi hak-hak masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat memperoleh akses dan layanan hukum yang adil tanpa diskriminasi. Selain itu, bantuan hukum ini untuk memastikan setiap hak konstitusi yang dimiliki oleh individu dapat terwujud, memungkinkan mereka untuk diperlakukan secara setara di mata hukum. Sasaran dari pemberian bantuan hukum ini adalah untuk mengimplementasikan hukum dengan adil serta menjamin bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dalam mendapatkan keadilan di seluruh penjuru Negara Republik Kesatuan Indonesia, dengan pendekatan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mencapai keadilan di bidang hukum di Indonesia, sebuah organisasi bantuan hukum didirikan untuk memenuhi semua aspirasi terkait keadilan hukum bagi setiap warga.