PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA

Authors

admin
Herlina Ratna Sumbawa Ningrum

Synopsis

Persoalan penguasaan tanah seringkali disebut sebagai penyebab utama terjadinya beberapa konflik komunal atau konflik separatis yang penuh kekerasan. Meskipun tidak jelas apa yang dipertaruhkan di belakang konflik ―etnik‖ atau ―konflik‖ keagamaan yang meletus sejak turunnya Soeharto dari tampuk kekuasaan, tetapi umumnya dinyatakan dalam berbagai bentuk bahwa masalah tanah dan masalah sumber daya alam merupakan penyebab utama konflik-konflik itu. Sengketa bermula dari adanya suatu kondisi dimana terdapat pihak yang merasa diabaikan haknya oleh kepentingan orang lain, yang dimulai dengan adanya rasa tidak puas terhadap suatu putusan. Hal ini dapat terjadi baik secara perorangan maupun
kelompok. Konflik akan terjadi apabila ada perbedaan kepentingan. Sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, dan perbantahan.1 Para pihak yang mempunyai prinsip yang berlainan memicu terjadinya suatu konflik. Munculnya sengketa hukum atas tanah berawal dari pengaduan oleh satu pihak dapat berupa orang maupun badan hukum yang menjelaskan keberatan dan tuntutan hak atas tanah akan status tanah, dimana untuk memperoleh penyelesaian secara sesuai dengan aturan yang ada

Cover for PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA