Hak Cipta Sebagai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Synopsis
Indonesia merupakan salah satu negara yang turut serta menandatangani persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia (WTO) dan termasuk didalamnya perjanjian mengenai aspek aspek perdagangan yang terkait dengan hak kekayaan intelektual (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Perjanjian internasional tersebut diratifikasi oleh indonesia dengan undang undang nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the world trade organization (Persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia). perkembangan internasional tersebut mempengaruhi perkembangan hukum nasional, antara lain terjadinya kesalingterkaitan antara perkembangan hukum internasional dengan hukum nasional masing-masing negara, terciptanya arena transnasional dalam praktek hukum yang bersumber dari kekuatan-kekuatan dan logika yang bekerja dalam bidang ekonomi. salah satu bentuk standarisasi hukum tersebut adalah pengaturan mengenai HKI sebagaimana yang disepakati dalam TRIPs Agreement.