HUKUM KEPAILITAN di Indonesia
Synopsis
Buku “Hukum Kepailitan di Indonesia” ini merupakan upaya penulis untuk menambah referensi ilmu hukum yang berkembang saat ini khususnya yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Hukum Kepailitan memberikan pengertian mengenai bagaimana debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dapat dinyatakan pailit. Di negara kita, pengaturan mengenai kepailitan ini sudah lama ada yaitu dengan berlakunya Faillisements Verordering yang diundangkan dalam Staatsblad yahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad tahun 1906 Nomor 308. Namun karena permasalahan ini kurang populer, saat itu jarang sekali kita dengar kasus kepailitan muncul ke permukaan. Hukum kepailitan biasanya diletakkan pada akhir dari susunan materi besar hukum dagang dan mahasiswa hanya sekedarnya saja mempelajari materi kepailitan sendiri, prinsip seperti ini tidaklah salah karena pengajaran di perguruan tinggi bersifat mandiri. Tugas dosen hanyalah mengantarkan mahasiswa membangun cara berpikir ilmiah dan membuka jalan bagi penyelidikan lanjutannya Karena itu, diharapkan buku ini akan bermanfaat, baik bagi mereka yang bergerak dibidang akademis, seperti dosen, mahasiswa, peneliti di bidang hukum dan ekonomi, dan mereka yang bergerak sebagai pelaku usaha. Bahkan buku ini dapat dibaca bagi siapa saja yang berminat di bidang hukum dan ekonomi (khususnya bidang kepailitan), dengan membaca buku ini para pembaca yang budiman akan sampai pada pemahaman yang komprehensif tentang pemanfaatan pranata kepailitan.
- HUKUM KEPAILITAN. 1.pdf HUKUM KEPAILITAN. 1.pdf
- HUKUM KEPAILITAN. 2.pdf HUKUM KEPAILITAN. 2.pdf