Hak Cipta Sebagai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Synopsis
Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah yang terletak di pulau Sumatera, tepatnya berada di ujung Pulau Sumatera yang merupakan pintu masuk pendatang dari pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan daerah lainnya. Hal tersebut membuat Lampung pada masa pemerintahan terdahulu sering didatangi oleh para pedagang-pedagang yang berasal dari luar daerah Lampung, seperti daerah Pulau jawa dan daerah-daerah lainya yang ada di Indonesia. Lampung yang berada di ujung pulau Sumatera dahulunya di jadikan tujuan transmigrasi penduduk yang berasal dari pulau Jawa dan pulau Bali. Program Transmigrasi tersebut membuat etnik Jawa dan Bali sering di jumpai di daerah Lampung, dan begitu juga dengan etnik Bali yang memiliki ciri khusus dan unik tersendiri dibanding dengan etnik lainnya di daerah Lampung. Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut. Secara Nasional Pengakuan keberadaan masyarakat adat, terutama pengakuan yuridis tidak terlepas dari dinamika politik yang ada, baik dalam politik konteks kebangsaan, politik kebudayaan maupun politik pembangunan pada umumnya. Oleh karena itu, beberapa Undang-undang yang dikeluarkan terkadang memperlihatkan ketidakjelasan pengakuan, atau bahkan sampai pada upaya penafian terhadap keberadaan masyarakat adat. Keberadaan masyarakat adat adalah, fakta sosial yang sudah sejak lama keberadaannya di tanah air, yang saat ini kita kenal denganNegara Indonesia. Kearifan lokal sebenarnya hadir bersamaan dengan terbentuknya masyarakat kita, masyarakat Indonesia. Eksistensi kearifan lokal menjadi cermin nyata dari apa yang kita sebut sebagai hukum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat. Penerapan hukum dalam menghadapi realitas seperti itu harus mencari, menemukan dan membangun cara-cara serta teknik tersendiri untuk bisa menjadi satu-satunya institusi penentu dan penjaga ketertiban dalam ruang kehidupan yang supra majemuk itu. Politik pengaturan oleh hukum di Indonesia tidak bisa begitu saja memakai model pengaturan yang seragam, mutlak dan sentralistik untuk suatu komunitas yang penuh dengan heterogenitas baik secara fisik maupun sosial kultural. Realitas keberagaman dan kemajemukan masyarakat tersebut acap kali menimbulkan konflik hukum, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, tanah, pertanian dan lingkungan hidup.