Kapita Selekta Hukum Pidana

Authors

admin
Dr. Zainab Ompu Jainah, SH., MH.
Intan Nurina Seftiniara, S.H., M.H.

Synopsis

Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang merupakan tindak pidana dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Hukum pidana bukanlah yang mengadakan norma hukum itu sendiri, tetapi sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain, Sebagai organisasi terkuat, tertinggi, dan terbesar, hanya negaralah yang berhak dan berwenang untuk menentukan dan menjalankan hukum pidana. Pembagian hukum pidana menjadi hukum pidana materiil dan formil, pembagian hukum pidana yang lain, adalah hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif. Gagasan pidana gabungan itu, secara teoritis didasarkan pada perlunya pengembangan jenis pidana yang diperkirakan dapat mewujudkan keseimbangan antara kepentingan perlindungan atau pengamanan masyarakat dan kepentingan individu. Disamping pedoman untuk menerapkan sistem perumusan ancaman pidana penjara secara tunggal, perlu pula dirumuskan pedoman untuk menerapkan sistem perumusan alternatif maupun kumulatif. Kekuasaan kehakiman yang sudah merdeka bisa menjadikan hakim menyalahgunakan wewenang, untuk mencegah tirani hakim harus ada kode etik. Independensi Kekuasaan Kehakiman Indonesia adalah kemerdekaan hakim untuk menjalankan peran, fungsi, tugas dan wewenangnya tanpa dapat diintimidasi dan dipengaruhi oleh pihak lain berlandaskan pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Memperhatikan unsur-unsur tersebut, sasaran norma ditujukan pada perbuatan yang dapat diidentifikasikan dan dibuktikan. Jadi, tidak disyaratkan adanya akibat dari perbuatan tenung/menenum itu. Dengan demikian, dapat dikatakan, orientasi tujuannya bersifat preventif.

Cover for Kapita Selekta Hukum Pidana

Details about this monograph

Physical Dimensions