Perlindungan Hukum Indikasi Geografis
Synopsis
Secara garis besar buku ini membahas tentang dasar-dasar perlingan indikasi geografis sampai pada penegakan hukumnya. Sistem hak kekayaan intelektual melekat bagi pemilik barang dengan unsur estafet atau berkesinambungan. Artinya Investor atau pemilik barang harus mematenkan barangnya pada hak paten dalam hak kekayaan intetektual yaitu dengan membuka dan mengungkapkan invensinya. Indikasi geografis merupakan konsep yang relatif baru, namun dekat dengan konsep indikasi sumber dan apellation of origin. Indikasi geografis merupakan salah satu cara yang dapat digunakan secara strategis untuk memajukan industri regional atau nasional. Karena pada indikasi geografis terdapat keistimewaan khusus dari suatu daerah.