Pelaksanaan Pembatalan Peraturan Daerah Di Indonesia
Synopsis
Buku ini mengemukakan mengenai pelaksanaan prosedur pembatalan peraturan daerah. Tanpa bermaksud menggurui, buku merupakan bagian dari hasil penelitian penulis mengenai pelaksanaan pembatalan peraturan daerah provinsi lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yang pada aturannya terdapat beberapa pasal yang dirubah, yaitu Pasal 1, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 58, Pasal 71A, Pasal 85, Pasal 90, Pasal 95A, Pasal 95B dan Pasal 99A.